Polusi merupakan energi, zat atau suatu massa yang masuk ke lingkungan dan berakibat menurunnya kualitas lingkungan hingga mengalami kerusakan, bahkan kualitas hidup makhluk hidup menjadi memburuk. Adanya polusi ini juga membuat ekosistem menjadi tidak seimbang. Dengan kata lain, polusi merupakan segala sesuatu yang seharusnya tidak berada di lingkungan dan keberadaannya akan mengganggu keseimbangan dan kesehatan lingkungan.
Berdasarkan jenisnya, polusi terbagi atas polusi udara, polusi air, polusi tanah dan polusi suara. Contoh polusi udara yaitu gas buang kendaraan, asap industri, debu, dan ozon troposfer. Untuk polusi air, contohnya yaitu limbah cair rumah tangga dan pabrik, serta tumpahan minyak di perairan. Sedangkan contoh polusi tanah yaitu sampah plastik, sampah B3 dan pestisida yang terakumulasi di tanah. Untuk polusi suara, biasanya dihasilkan dari aktifitas manusia yang menggunakan mesin, peralatan yang bergetar keras sehingga menimbulkan bunyi yang mengganggu pendengaran. Suara dapat dikatakan sebagai polusi ketika tingkat kebisingannya sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan suatu zona dan/atau terjadi secara terus-menerus sehingga mengganggu kenyamanan, kesehatan dan keselamatan manusia.
Limbah merupakan cikal-bakal dari polusi. Limbah merupakan zat sisa dari suatu proses produksi atau pun aktivitas produktif lainnya baik dari industri, rumah tangga, pertanian, laboratorium yang tidak memiliki nilai ekonomis dan harus disingkirkan. Penyingkiran limbah harus mengikuti regulasi tertentu di suatu wilayah sehingga aman dan tidak mencemari lingkungan. Cara agar pembuangan atau penyingkiran limbah dapat dilakukan yaitu dengan mengelolanya terlebih dahulu sehingga limbah aman untuk dibuang. Karena limbah adalah zat, maka jenis-jenis limbah pun sesuai dengan jenis-jenis zat, yaitu limbah padat, limbah gas dan limbah cair.
Limbah padat yang sering kita jumpai contohnya yaitu limbah plastik, kain bekas dan limbah medis. Untuk limbah gas, contohnya yaitu asap kendaraan, emisi pabrik atau industri dan uap zat kimia. Sedangkan untuk limbah cair, contohnya yaitu air limbah industri, air bekas cucian, air limbah laboratorium dan limbah minyak.
Menurut sifatnya, limbah dibagi menjadi dua, yaitu limbah Non-B3 dan limbah B3. Limbah Non-B3 yaitu limbah yang tidak beracun dan tidak berbahaya. Sedangkan limbah B3 merupakan limbah dari bahan beracun dan berbahaya. Contoh dari limbah B3 yaitu limbah medis, limbah pelarut kimia, oli bekas dan logam berat. Selain itu, limbah yang berasal dari rumah tangga biasanya dikategorikan sebagai limbah Non-B3 selama tidak diperlukan penanganan khusus dalam melakukan pengelolaannya.
Dalam kehidupan yang berjalan ini, tuntutan manusia akan kebutuhan hidup akan terus ada. Maka industrialisasi terjadi. Indsutri memproduksi produk kebutuhan manusia yang pastinya akan menghasilkan limbah baik limbah padat, cair dan gas. Selain itu, kemasan produk yang berada di tangan konsumen pun akan menjadi limbah.
Pada limbah industri, peraturan dan regulasi harus ditegakkan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Regulasi juga harus ditegakkan demi keberlanjutan dan eksistensi industri itu sendiri. Pengelolaan limbah yang baik, saat ini akan menjadi prestasi dan pencapaian untuk industri itu sendiri.
Berikut ini contoh dari pengolahan limbah yang sudah umum dilakukan di industri.
1. Limbah cair dengan Wastewater Treatment atau IPAL
2. Limbah padat dengan daur ulang atau incinerator
3. Limbah gas dengan Wet Scrubber, Cyclone Dust Separator, Wet Dust Collector dan Baghouse Filter
Tambahkan Komentar