Limbah Laboratorium Patologi Anatomi (Laboratorium Histopatologi) Limbah Histopatologi merupakan limbah dari aktifitas pemeriksaan patologi anatomi di dalam laboratorium yang meliputi sisa sampel potongan organ atau jaringan tubuh, sisa dari pewarnaan jaringan, sisa dari proses pengawetan, pemotongan dan analisis mikroskopis. Dengan kata lain, laboratorium patologi anatomi dapat menghasilkan limbah biohazard, limbah kimia berbahaya dan zat infeksius. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini limbah yang dihasilkan dari laboratorium patologi anatomi.
Sebenarnya, proses pengolahan Limbah Histopatologi meliputi 1. Segregasi atau pemisahan. Segregasi atau pemisahan akan memudahkan personel lab dalam mengelola limbah. Pemisahan dilakukan dengan menyediakan tempat limbah dengan kode warna yang berbeda. Dengan cara ini, kesalahan pengolahan limbah dapat dihindari. Selain itu, risiko yang dapat terjadi pada personel akan menjadi seminimal mungkin. 2. Pengemasan. Pengemasan limbah menggunakan wadah tahan bocor dari benda tajam maupun dari bahan kimia. Pengemas harus diberi tanda kode warna berdasarkan jenis limbahnya. Bahan pengemas juga harus aman ketika dilakukan transportasi, tidak membahayakan petugas. 3. Penyimpanan sementara. Penyimpanan sementara untuk setiap jenis limbah berbeda-beda
4. Transportasi internal. Pemindahan limbah dari lab menuju penyimpanan sementara dan dari tempat penyimpanan sementara ke proses akhir harus menggunakan troli khusus dan oleh petugas khusus. Troli harus disediakan berdasarkan jenis limbahnya. 5. Pengolahan. Pengolahan limbah telah dijelaskan pada pembahasan jenis limbahnya. 6. Pembuangan akhir. Pembuangan akhir mengikuti regulasi dan teknologi yang digunakan.
Risiko Limbah dari lab Patologi Anatomi jika tidak dikelola dengan baik antara lain. 1. Penyebaran penyakit 2. Pencemaran lingkungan 3. Pekerja mengalami keracunan dari limbah bahan kimia 4. Tuntutan hukum dan denda
|
Limbah Laboratorium Patologi Anatomi (Laboratorium Histopatologi)
|
||||||
No. |
Jenis Limbah |
Contoh Limbah |
Risiko |
Cara Penyimpanan Sementara |
Lama Penyimpanan Sementara |
Pengolahan |
1 |
Limbah Biologis Infeksius |
Potongan jaringan tubuh Organ sisa Cairan tubuh |
Penyebaran Penyakit |
Refrigerator khusus limbah dengan suhu 2-8°C |
≤ 48 jam |
Disterilisasi lalu diincinerasi, atau langsung diincinerasi. |
2 |
Limbah Kimia |
Formalin, Ethanol, Xylene, Pewarna Kimia seperti Hematoxylin dan Eosin. |
Keracunan |
Dimasukkan ke dalam drum tahan bahan kimia, lalu disimpan dalam Lemari B3. |
≤ 90 hari |
Diencerkan menggunakan Fume Hood, dinetralisasi pada Waste Treatment Station, kemudian diolah di dalam IPAL. |
3 |
Limbah dari benda Infeksius |
Slide mikroskop, Pipet |
Penyebaran Penyakit |
Di dalam safety box tahan tusuk yang dapat ditutup rapat. Safety box terisi maksimal ¾ dari kapasitasnya. |
≤ 48 jam |
Diincinerasi. |
4 |
Limbah Tajam |
Pisau bedah dan Pecahan kaca slide |
Luka dan infeksi |
Di dalam safety box tahan tusuk yang dapat ditutup rapat. Safety box terisi maksimal ¾ dari kapasitasnya. |
≤ 7 hari |
Diincinerasi. |
5 |
Limbah Non-Hazard |
Sarung tangan, APD, kertas dan alat tulis dan Kertas tisu |
Pencemaran Lingkungan |
Di dalam kantong plastik biasa yang dapat ditutup. Sebaiknya, limbah ini dianggap sebagai limbah B3, dapat disimpan di Lemari B3. |
≤ 7 hari |
Disterilisasi menggunakan Autoclave terlebih dahulu lalu didaur ulang, atau dapat langsung diincinerasi untuk dimusnahkan. |
Tambahkan Komentar